INSPEKSI SANITASI OBJEK WISATA PANTAI LASIANA KELURAHAN LASIANA KECAMATAN KELAPA LIMA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
INSPEKSI SANITASI OBJEK WISATA PANTAI LASIANA KELURAHAN LASIANA KECAMATAN KELAPA LIMA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Keywords:
Sanitasi, Lasiana, Wisata, Sarana, WisatawanAbstract
Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagimasyarakat. Objek wisata adalah salah satu komponen yang penting dalam industri pariwisata dan salah satu alasan pengunjung melakukan perjalanan. Di luar negeri Objek wisata disebut tourist atraction (atraksi wisata), sedangkan di Indonesia lebih dikenal dengan objek wisata. Objek wisata adalah tempat atau keadaan alam yang memiliki sumber daya wisata yang dibangun dan dikembangkan sehingga mempunyai daya tarik dan diusahakan sebagai tempat yang dikunjungi wisatawan. Sanitasi tempat-tempat umum adalah salah satu upaya dalam kesehatan masyarakat yang melingkupi aspek pencegahan dan penanggulangan yang bertujuan agar setiap individu di masyarakat dapat menggapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya baik jasmani, rohani serta sosial serta diharapkan dapat hidup sejahtera. Upaya dalam melindungi, menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan memiliki jangkauan yang luas baik badan ataupun jiwa, bagi umum atau perseorangan, serta yang lebih utama yakni dasar cara hidup yang sehat dan cara meningkatkan kesejahteraan serta efektivitas kehidupan manusia selanjutnya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetaui aspek Kesehatan lingkungan di Pantai Lasiana Kupang, metode yang di gunakan adalah deskripsi kualitatif, yaitu melakukan penelitian berdasarkan pandangan, strategi dan model implementasi dengan cara melakukan observasi dan wawancara kepada petugas tempat wisata. Hasil penelitian yang didapat adalah Pantai Lasiana Kupang sudah memenuhi seluruh kriteria penilaian aspek sanitasi dengan total skor 84.77%. Kondisi lingkungan dan fasilitas sanitasi yang tersedia sudah memenuhi persyaratan. Keseluruhan tempat wisata sangat bersih, nyaman dan terpelihara.
References
Ismiyanti. Pengantar Pariwisata. Jakarta: Grasindo; 2010
Suparlan, 2012, Pengantar Pengawasan Hygiene Sanitasi Tempat-Tempat Umum-Wisata & Usaha Untuk Umum, Surabaya: Percetakan Dua Tujuh
Depkes RI. Depkes RI. (1998) Data Riset Kesehatan Dasar Tahun 1998. Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan No. 416 Tahun 1990 Republik Indonesia Tentang. Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air
Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 416 Tahun 1990 Tentang Persyaratan Air Bersih.
Tati Artiningrum & Citra Artifiani Havianto, 2018, Pengenalan Sanitasi Lingkungan, Buku Pendidikan Deepublish
Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan. 1-27 (2014)

