ANALISIS KUALITAS UDARA DAN KONDISI LINGKUNGAN PADA KAWASAN LAMPU MERAH SEBAGAI TITIK LALU LINTAS PADAT DI KOTA KUPANG
Keywords:
Pencemaran Udara, Kota Kupang, Air Quality Monitoring System (AQMS)Abstract
Pencemaran udara akibat emisi kendaraan bermotor merupakan salah satu masalah utama di kawasan perkotaan, terutama pada titik lalu lintas padat seperti persimpangan lampu merah. Penelitian ini bertujuan menganalisis kualitas udara berdasarkan konsentrasi partikulat PM2.5 dan PM10 pada beberapa kawasan lampu merah sebagai titik lalu lintas padat di Kota Kupang. Pengukuran dilakukan secara observasional insitu di lima lokasi lampu merah, yaitu Strat A Oeba, Patung Kirap Oebobo, Alun‑Alun Kota Kupang, Pulau Indah, dan Oesapa, pada siang hari tanggal 6 November 2025. Parameter yang diukur meliputi PM2.5, PM1.0, PM10, suhu udara, dan kelembapan relatif menggunakan Air Quality Monitoring System (AQMS) dan anemometer digital. Hasil menunjukkan bahwa konsentrasi PM2.5 dan PM10 bervariasi antar lokasi, dengan nilai tertinggi tercatat di kawasan Oesapa (PM2.5 = 19 µg/m³; PM10 = 20 µg/m³) dan terendah di Patung Kirap Oebobo (PM2.5 = 10 µg/m³; PM10 = 12 µg/m³). Secara umum, seluruh nilai PM2.5 dan PM10 masih berada di bawah baku mutu udara ambien nasional, namun lokasi dengan kepadatan lalu lintas tinggi dan waktu tunggu lampu merah yang lebih lama cenderung menunjukkan konsentrasi partikulat yang lebih besar. Temuan ini menegaskan bahwa aktivitas kendaraan bermotor di kawasan lampu merah berkontribusi nyata terhadap peningkatan partikulat udara, dan pentingnya pengelolaan lalu lintas serta penguatan ruang terbuka hijau di sekitar persimpangan untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Kata Kunci : Pencemaran Udara, Kota Kupang, Air Quality Monitoring System (AQMS)
Downloads
References
Effendi, H. 2003. Telaah Kualitas Air. Yogyakarta: Kanisius..
Lim, Y. H., Kim, H., & Kim, J. H. (2020). Long-term exposure to air pollution and children's lung function in South Korea. Environmental Research, 185, 109–118
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesi. 2021. Status Lingkungan Hidup Indonesia. Jakarta: KLHK.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungaan.
Power, M. C., Weisskopf, M. G., Alexeeff, S. E., Coull, B. A., Spiro, A., & Schwartz, J. (2021). Traffic-related air pollution and cognitive function in a cohort of older men. Environmental Health Perspectives, 129(9), 097002.
Putri, S. R., & Maharani, S. E. (2020). Dampak buruk polusi udara bagi kesehatan dan cara meminimalkan risikonya. Jurnal Ecocentrism, 3(2), 47–58.
Putri, W. A., Haryanto, B., & Suryono, S. (2019). Hubungan antara paparan PM2.5 dan kejadian ISPA pada anak-anak di Jakarta. Jurnal Epidemiologi Kesehatan Indonesia, 3(2), 85–94.
Rahmawati, E., Sari, M. N., & Lestari, D. (2021). Paparan SO₂ dan NO₂ terhadap gangguan pernapasan pada buruh informal di kawasan industri. Jurnal Kesehatan Lingkungan, 12(1), 11–20.
Sutrisno, T., dan E. Suciastuti. 2010. Teknologi Penyedian Air Bersih. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
World healt organization. 2018. Ambient Air Pollution: A Global Assesment of Exsosure and Burden of Disease. Geneva: HWO.


